KUMPULAN TUGAS KULIAH DAN MAKALAH _ADMINISTRASI _ADMINISTRASI NEGARA _ADMINISTRASI PUBLIK _KEBIJAKAN _MANAGEMEN _ORGANISASI _KEAGAMAAN _DAN LAIN LAIN

Sunday 30 October 2016

PERKEMBANGAN APARATUR PEREKONOMIAN NEGARA INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

Saat perekonomian dunia tengah melambat, Indonesia masih sanggup mencatat pertumbuhan ekonomi 6,3 persen. Sebagian kalangan menilai hal itu bukanlah prestasi menggembirakan. Pasalnya, dengan segenap potensi yang ada, Indonesia seharusnya mampu mencatat pertumbuhan lebih tinggi. Lalu mengapa Indonesia tidak bisa maksimal? Salah satunya adalah faktor kualitas aparatur negara[1]. Aparatur negara sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan negara mempunyai peran sentral dan strategis terhadap pertumbuhan ekonomi. Jumlah aparatur kita saat ini mencapai 4 juta orang, sementara jumlah penduduk berkisar 235 juta jiwa.
Kinerja aparatur negara yang tidak profesional membuat biaya birokrasi membengkak. Hal itu membuat minat investor untuk masuk ke Indonesia tertahan. Dari data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi tahun 2011 senilai Rp 251,3 triliun. Sementara target tahun 2012 senilai Rp 290 triliun, realisasi Januari-September sudah Rp 229,9 triliun atau 81 persen. Padahal, dua lembaga pemeringkat internasional, Moodys dan Fitch Rating, telah memberi peringka tinvestment grade kepada Indonesia. Artinya, realisasi investasi seharusnya bisa lebih besar. Surplus perdagangan kumulatif Januari-September tercatat 1,03 miliar dollar AS. Masih ada waktu tiga bulan lagi untuk menambah surplus tersebut. Badan Pusat Statistik memproyeksikan hingga akhir tahun nanti total surplus bisa menembus 2,5 juta dollar AS. Kalaupun tercapai, surplus tahun ini turun drastis dibandingkan dengan tahun lalu. Tahun 2011, Indonesia meraih surplus 26,32 miliar dollar AS. Capaian surplus tahun ini diperkirakan berada di posisi terendah selama lima tahun terakhir..
Semoga dengan adanya pembahasan ini memberikan solusi bagi terlaksananya dan perkembangan perekonomian dalam aparatur pemerintahnya. [2]Reformasi bukanlah soal teknis, melainkan menyangkut perubahan pola pikir dan pola sikap. Karenanya, proses reformasi aparatur negara membutuhkan waktu panjang. Azwar Abubakar menyatakan, beberapa negara industri maju butuh waktu hingga puluhan tahun. Contohnya, Australia saja membutuhkan waktu hingga 20 tahun, demikian pula Amerika Serikat
BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Perkembangan Aparatur Perekonomian Negara
Perusahaan negara/badan usaha milik negara setelah masa itu dalam bentuk Naamloschap (N.V) telah didirikan, anatra lain Nederland Indische Maatschappij pada tahun 1921: yaitu suatu usaha bersama antara pemerintah Hindia Belanda dengan Bataavsche petrolium Mij (BPM). Indiche bedrijven wet yang dikeluarkan pada tahun 1927 telah mengatur dan memungkinkan adanya bentuk tata usaha perusahaan yang menunjang usaha-usaha pemerintah seperti jawatan resi,madat dan garam,jawatan pengadaian,jawatan kereta api dan sebagainya.
Bank Tabungan Pos (pada tahun 1934) adalah bank pemerintah yang didirikan sebagai badan badan hukum dengan undang-undang khusus. Setelah pengakuan kedaulatan pada tahun 1949, pemerintah Republik Indonesia dengan melalui Bank Industri Negara (BIN) membangun beberapa perseroan badan usaha milik negara dalam bentuk terbatas (PT),seperti semen gresik sriwijaya dan sebagainya.
            Pembicaraan tentang perusahaan negara lazim dikaitkan dan dikelompokan pembahasannya dengan unit-unit usaha lainnya yang sejenis, yang secara keseluruhan disebut sebagai aparatur perekonomian negara. Aparatur perekonomian negara[3] sebagai bagian dari aparatur pemerintahan atau aparatur/perangkat negara dalam sistem administrasi negara mempunyai fungsi dan peranan sebagai berikut :
1.      Melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2.      Penumpukan dana bagi pembiayaan pembangunan pada nasional maupun daerah
3.      Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha
4.      Memenuhi tersedianya barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat
5.      Melengkapi kegiatan swasta dan koperasi
6.      Menjadikan perintis kegiatan yang tidak diminati swasta.
Pengertian aparatur perekonomian negara meliputi BUMN dalam arti sebagaimana diatur dalam UU No.9 Tahun1996, BUMD, lembaga-lembaga perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, dan lain-lain badan usaha negara yang belum dialihkan bentuknya ke dalam  salah satu bentuk BUMN, seprti Pertamina, Badan Pengelola Gelora Senayan(pada waktu itu) dan sebagainya.
Berdasarkan UU No.9 Tahun 1996, BUMN adalah seluruh bentuk usaha negara yang modal seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh negara/pemerintah dan dipisahkan dari kekayaan negara. Lapangan kegiatan dari BUMN,menyangkut berbagai usaha,seperti industri,pertanian,perdagangan,keuangan dan sebagainya.
   Salah satu diantara berbagai macam bentuk BUMN adalah bank atau yang bisa disebut Bank Milik Negara (BMN). yang dimaksud dengan bank menurut UU No.4 Tahun1967 tentang pokok-pokok perbanjan ialah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dalam jasa-jasa lalu lintas pembayaran dan prederan uang. Sedangkan yang dimaksud dengan lembaga keuangan ialah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya dibidang keuangan,menarik uang dari dan menyalurkan ke tegah-tengah masyarakat.
Dengan dikeluarkan UU NO.14 Tahun 1967.maka dalam rangka mengembangkan ekonomi dan moneter Indonesia,usaha penataan itu lebih ditingkatkan lagi dengan dikelurkannya paket kebijaksanaan bulan oktober 1988 atau Pakto ’88. Dengan adanya pengaturan kembali tata perbankan tersebut,maka garis besarnya yang termasuk dalam bank-bank milik negara adalah sebagai berikut :
1.      Bank Sentral
Bank sentral ialah bank Indonesia (BI), yang elanjutnya diatur dalam undang-undang tersendiri,yaitu UU No. 13 Tahun 1963. Disamping kedudukannya sebagai bank sentral, bank BI sebagai bank umum.

2.      Bank Umum
Bank umum ialah bank-bank yang dalam pengumpulan dananya,terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito,dan dalam usahanya, terutama memberikan kredit jangka pendek. yang termasuk dalam bank umum,diantaranya adalah :
a.       Bank Indonesia (UU No.13 Tahun 1963)
b.      Bank Negara Indonesia (BNI-46) (UU No.17 Tahun 1963)
c.       Bank Dagang Negara (BDN)(UU No.18 Tahun 1968)
d.      Bank Bumi Daya (BBD) (UU No.19 Tahun 1968)
e.       Bank Rakyat Indonesia (BRI) (UU No.21 Tahun 1968)
f.       Bank Ekspor-Impor Indonesia (Bank Exim) (UU No.22 Tahun 1968)

3.      Bank Tabungan
Bank tabungan,dalam hal ini bank tabungan negara (BTN) ialah bank yang dalam pengumpulan dana, terutama mempertabungkan dananya dalam bentuk pemberian kredit dan pemberian surat-surat berharga. Keberadaan bank tabungan negara diatur dalam UU No. 20 Tahun 1968.

4.      Bank Pembangunan
Bank pembangunan ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam depositu dan atau mengeluarkan surat-surat berharga  jangka panjang,dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang di bidang pembangunan. Bank pembangunan indonesia diatur dengan perpu No.21 Tahun 1960 jo. Perpu No 30 Tahun 1960.
Berdasarkan Kepmen Keuangan No.279/KMK.01/1989,lembaga dana dan kredit pedesaan yang telah ada pada waktu itu,antara lain badan kredit kecamatan di jawa tengah,lembaga preditan kecamatan di jawa barat. Selain itu, Indonesia dikenal juga adanya lembaga keuangan bukan bank,misalnya yang semacam lembaga tersebut ini adalah bank usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat-surat berhaga dan menyalurkan ke dalam masyarakat guna mambiayai investasi perusahaan-perusahaan (Keppres No.61 Tahun 1988).
Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha diluar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan. Dalam pelaksanaan usaha lembaga pembiayaan,perusahaan yang melaksanakannya dapat berupa perusahaan pembiayaan konsumen,Perusahaan kartu kredit,perusahaan anjak piutang,perusahaan sewa guna usaha,perusahaan perdagangan surat berharga,perusahaan modal ventura.
Perusahaan daerah adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat memberikan jasa,menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memupuk pendapatan. Tujuan perusahaan daerah adalah turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya,dalam rangka demokrasi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketentraman serta kegairahan kerja dalam perusahaan,serta menuju masyarakat adil dan makmur. Perusahan daerah bergerak dalam lapangan  yang sesuai dengan urusan rumah tangganya sendiri menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur pokok pokok pemerintahan daerah

2.2 Kriteria Perkembangan Aparatur Perekonomian Negara
`Dalam kaidah penuntun GBHN 1998, yang di maksud pelaku ekonomi adalah aparatur perekonomian negara. Dalam pelaksanaan sistem ekonomi Pancasila, maka pelaku-pelaku ekonominya ada tiga komponen yaitu pemerintah yang diwakili oleh BUMN/D atau Badan Usaha Negara/Daerah (BUN/D)[4], kemudian usaha swasta yang diwakili oleh perusahaan-perusahaan swasta nasional maupun multinasional dan kelompok masyarakat dalam hal ini diwakili koperasi. BUMN/D adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara/daerah, atau sebagian besar (>51%) dimiliki negara/daerah. BUMN mempunyai tiga fungsi yaitu:
1.     Public Purpose, yang dijabarkan sebagai keinginan pemerintah untuk mencapai cita-cita pembangunan (sosial, politik, ekonomi) bagi kesejahteraan bangsa dan negara
2.      Public Ownership
3.      Public Control

Bentuk BUMN menurut UU No. 9 tahun 1969 dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu[5]:
1.      Perusahaan Jawatan (Governmental Agency)
a.       Tujuan Usaha adalah Public Service
b.      Status hukum dan organisasi adalah bukan badan hukum dan bagian dari departemen
c.       Penguasaan, pengurusan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah
d.      Kekayaan/permodalan berasal dari pemerintah/APBN
e.       Status kepegawaiannya PNS
f.       Ruang lingkup usahanya Public Utility yang bersifat vital dan strategis

2.      Perusahaan Umum (Public Corporation)
a.       Tujuan Usaha adalah Public service dan profit seimbang/konsisional
b.      Status hukum dan organisasi adalah badan hukum dan berdiri sendiri (otonom)
c.       Penguasaan, pengurusan dan pengawasan selakukan secara tidak langsung oleh (komisaris), direksi yang diangkat oleh pemerintah dan akuntan negara
d.      Kekayaan atau permodalan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan/modal dasar
e.       Status Kepegawaian adalah pegawai perusahaan negara (UU tersendiri)
f.       Ruang lingkup usaha adalah usaha-usaha penting public utility servive

3.      Perseroan (Government/State Company)
a.       Tujuan Usaha adalah Profitable
b.      Status Hukum dan Organisasi dalah badan hukum dan berdiri sendiri
c.       Penguasaan, pengurusan dan pengawasan adlah pemilik saham, direksi dan dewan komisaris
d.      Kekayaan/Permodalan dalah kekayaan negara yang dipisahkan/modal dasar
e.       Status kepegawaian adalah pegawai perusahaan swasta biasa
f.       Ruang lingkup usaha seperti perusahaan swasta biasa

2.3 Dimensi Aparatur Perekonomian Negara
[6]Dimensi aparatur prekonomi Indonesia atau aparatur perekonomian Negara mempunyai peran masing-masing sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup kegiatan usahanya yaitu:
1.      Dimensi Perusahaan BUMN dalam perekonomian negara
a.       Memberikan sumbangan perkembangan ekonomi negara dan penerimaan negara
b.      Mengadakan pemupukan keuntungan dan pendapatan
c.       Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
d.      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi
e.       Membimbing sektor swasta khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi
f.       Melaksanakan dan menunjang pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan

2.      Dimensi Peranan sektor swasta dalam perekonomian
Sektor swasta ikut berperan dalam perekonomian Indonesia, terutama sejak digulirkannya kebijakan deregulasi dan debirokratisasi untuk memelihara kesinambungan dan menigkatkan momentum pembangunan.
3.      Dimensi Peranan koperasi dalam perekonomian
Dalam TAP MPR dinyatakan bahwa “koperasi harus digunakan sebagai salah satu wadah utama untuk membina kemampuan usaha golongan ekonomi lemah” Koperasi saat ini memang tertinggal dari pelaku ekonomi lainnya yang disebabkan oleh faktor internal seperti profesionalitas pengelolaan kelembagaan kualitas sumber daya manusia dan permodalan sedangkan faktor eksternal meliputi iklim politik ekonomi nasional yang kurang kondusif bagi perkembangan usaha menengah dan kecil termasuk koperasi.

4.      Perkembangan sistem politik dan pemikiran ekonomi
Struktur sosial feodal kekuasaan raja bangsawan yang absolut-diktaktor, menimbulkan kesengsaraan masyarakat. Dalam masyarakat yang demikian kebebasan berpikir masyarakat terpasung dan tertindas. Timbul pendobrakan terhadap kekuasaan raja yang absolut, ditandai dengan konsep kontrak sosial “social contract” yang salah satu asasnya adalah kesadaran bahwa dunia dikuasai oleh hukum yang timbul dari alam yang mengandung prinsip-prinsip keadalian yang universal, berlaku untuk segala zaman serta semua manusia. Munculah semangat kebebasan, persamaan dan persaudaraan. Pada gilirannya mempengaruhi perubahan sosial dan cultural masyarakat, ditandai dengan adanya kebebasan berpikir yang berkembang amat pesat dan sangat mempengaruhi gagasan dalam kehidupan politik dan ekonomi. Bersamaan dengan berkembang konsep negara baru timbul kebutuhan untuk mengatur kehidupan ekonominya.
Keberhasilan pembangunan dan daya saing suatu negara sangat ditentukan oleh komitmen dan usaha sistematik untuk membenahi aparatur pemerintah. Tidak bisa tidak karena aparatur pemerintah bukan saja pelaksana kebijakan, melainkan juga fasilitator pembangunan bagi masyarakat.

















BAB III
PENUTUPAN

3.1  Kesimpulan
Salah satu penurunan ekonomi adalah faktor kualitas aparatur negara. Aparatur negara sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan negara mempunyai peran sentral dan strategis terhadap pertumbuhan ekonomi. Kinerja aparatur negara yang tidak profesional membuat biaya birokrasi membengkak.
Pengertian aparatur perekonomian negara meliputi BUMN dalam arti sebagaimana diatur dalam UU No.9 Tahun1996, BUMD, lembaga-lembaga perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, dan lain-lain badan usaha negara yang belum dialihkan bentuknya ke dalam  salah satu bentuk BUMN, seprti Pertamina, Badan Pengelola Gelora Senayan(pada waktu itu) dan sebagainya. Permasalah yang muncul di dalam perekonomian dan menghambatnya perkembangan ekonomi adalah teletak dalam aparatur pemerintahan yang kurang dalam kualitasnya.


















DAFTAR PUSTAKA

Irwin, “ Administrasi Perusahaan Negara Dalam Pembangunan”, Dalam Laporan Temu Kaji Posisi dan Peran Ilmu Administrasi dan Manajemen Pembangunan, LAN. 1998. Jakarta
Suparmoko, M., “Keuangan Negara dalam Teori dan Praktik”, (Edisi ketiga) 1986. BPFE, Yogyakarta.
 Wiratmadja, Hindersah. “ Ekonomi Perusahaan Versus Administrasi perusahaann”.  1963, Buletin BPA-UGM, Yogyakarta
Pariatra Westra, “  Administrasi Perusahaan Negara” , Cetakan Pertama 2009. Ghalia Indonesia. Yogyakarta































Laporan Diskusi Kelompok 


1.

Pertanyaan : Sejauh mana peran aparatur perekonomian negara dalam memberikan kontribusi dalam perkembangan perekonomian di indonesia?

Jawaban : aparatur pemerintah bukan saja pelaksana kebijakan, melainkan juga fasilitator pembangunan bagi masyarakat. Motivasi investor dalam melakukan kegiatan penanaman modal sangat ditentukan oleh enam faktor, yaitu kondisi politk dan keamanan stabil, tata kelola pemerintahan dan sistem pencegahan korupsi, legal framework dan rule of law, pangsa pasar dan prospek pertumbuhan ekonomi, upah tenaga kerja yang sebanding dengan tingkat produktivitas, dan ketersediaan infrastruktur yang memadai. Hal yang mendukung dalam perkembangan perekonomian negara selain dari perbaikan kualits aparatur pemerintahan adalah peran dari BUMN dan Koperasi.

Pertanyaan : Apakah lembaga-lembaga keuangan baik itu non bank maupun bank dapat memberikan pengaruh dalam perkembangan perekonomian negara?
Jawaban : Iya sangat berpengaruh sekali,karena pada saat ini bank maupun non bank contohnya itu seperti TASPEN manfaat bagi perekonomian nasional adalah dana yang berhimpun dari iuran peserta dapat sebagai model bagi dunia usaha. Bank termasuk dalam BUMN contohnya itu bank BI yang berkeliung untuk pemerintah dan untuk memajukan perkembangan aparatur perkenomian. pada dasarnya hal yang paling berpengaruh dalam perkembangan perekonomian di negara indoneisa adalah kualitas aparatur pemerintahannya sendiri. Jika pemerintah masih kurang dalam memperhatikan kualitas kinerja aparaturnya maka sistemnya tidak akan berjalan dengan semestinya,justru akan lebih mempersulit pemerintah dalam mengembangkan perekonomian.



[1] Irwin, “ Administrasi Perusahaan Negara dan Perekonomian Dalam Pembangunan”, 1998. Hal. 30
[2] Irwin, “ Administrasi Perusahaan Negara dan Peekonomian Dalam Pembangunan”, 1998. Hal 35
[3] Irwin, “ Administrasi Perusahaan Negara dan Peekonomian Dalam Pembangunan”, 1998. Hal 40
[4] Suparmoko, M., “Keuangan Negara dalam Teori dan Praktik”, 1986. Hal 16
[5] Suparmoko, M., “Keuangan Negara dalam Teori dan Praktik”, 1986. Hal 20
[6] Suparmoko, M., “Keuangan Negara dalam Teori dan Praktik”, 1986. Hal 25

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Powered by Blogger.

TUGAS KULIAH, MAKALAH, ADMINISTRASI PUBLIK, KEBIJAKAN, MANAGEMEN, KEPEMIMPINAN, ORGANISASI DAN KEAG

Blogger templates

Blogroll